Audit Independen
Audit independen merupakan komponen wajib dari Sistem Jaminan Leglitas Kayu dalam Kesepakatan Kemitraan Sukarela (VPA). Tujuan dari independen audit adalah untuk memeriksa dan melaporkan mengenai sistem jaminan legalitas kayu dan memeriksa bahwa komponen dari sistem tersebut berfungsi sebagaimana yang dijelaskan di dalam VPA. Oleh karena itu, audit independen dapat berkontribusi dalam kredibilitas dari VPA. Laporan dari auditor dapat mengidentifikasi cara agar pelaksanaan VPA bersama untuk meningkatkan sistem jaminan legalitas kayu.
Pemerintah dari negara mitra VPA menunjuk auditor independen dengan berkonsultasi pada Uni Eropa, melalui proses yang dijelaskan dalam lampiran VPA mengenai audit independen. Lampiran tersebut menjelaskan bahwa auditor harus bebas dari organisasi dan individu yang terlibat dalam pengelolaan sistem jaminan legalitas kayu. Semua VPA yang ditandatangani memerlukan audit yang akan dilakukan oleh organisasi audit yang profesional yang bekerja untuk internasional (ISO) standar.
Lampiran VPA mengenai audit independen menentukan kerangka acuan untuk auditor independen, termasuk kapan dan bagaimana auditor akan melakukan pekerjaan dan menghasilkan laporan.
Peran auditor
Peran auditor bervariasi antara negara-negara. Hal ini dapat meliputi:
- Menilai semua aspek dari sistem jaminan legalitas kayu untuk memeriksa bahwa sistem ini telah melakukan apa yang ditetapkan dalam VPA
- Mengidentifikasi kemungkinan kekurangan dalam sistem jaminan legalitas kayu
- Menilai efektivitas tindakan perbaikan
- Mengevaluasi bahwa manajemen data telah melayani keputusan lisensi FLEGT dengan benar
- Mengevaluasi prosedur Uni Eropa untuk mengeluarkan kayu berlisensi ke pasar Uni Eropa
- Memeriksa bagaimana prosedur verifikasi dijalankan untuk memastikan kepatuhan dengan persyaratan yang tercantum dalam definisi legalitas
- Memeriksa kinerja badan-badan pemeriksa peraturan yang terlibat dalam proses verifikasi
- Memeriksa bagaimana otoritas yang relevan menangani laporan pelanggaran
- Memeriksa fungsi mekanisme manajemen pengaduan, yang mencakup keluhan stakeholder mengenai pelaksanaan dari sistem jaminan dan atau aktivitas audit independen
- Mengevaluasi sistem yang ada untuk menelusuri kayu transit
- Cross-check informasi di negara mitra VPA mengenai lisensi FLEGT yang dikirim ke Uni Eropa dengan berpegang pada informasi lisensi FLEGT yang telah diterima.
Peranan stakeholder
Auditor independen akan mencari informasi dari stakeholder sektor swasta dan masyarakat sipil yang terkait dengan sistem jaminan legalitas kayu. Beberapa VPA secara jelas menyatakan bahwa masyarakat sipil dapat dan harus bertindak proaktif dalam memberikan informasi kepada auditor independen. Beberapa VPA juga telah membuat peranan untuk kelompok masyarakat sipil sebagai observer independen. Lihat kotak mengenai ‘Auditor independen versus observer independen’.
Audit independen versus observasi independen
Beberapa VPA mengakui peranan observer independen sebagai pelengkap dari audit independen. Tidak seperti observer independen, auditor independen tidak memonitor kejahatan kehutanan atau memeriksa apakah operator tertentu telah taat hukum. Auditor hanya fokus pada sistem jaminan legalitas kayu secara keseluruhan dan kemampuannya dalam memenuhi aturan tersebut. Untuk informasi lebih jauh mengenai observasi independen, lihat pada bagian Kupas VPA mengenai Pengawasan VPA.
Frekuensi audit dan laporan
Dalam proses negosiasi, Uni Eropa dan negara mitra VPA juga menyetujui frekuensi audit. Sampai saat ini, sebagian besar VPA menyatakan bahwa audit akan berlangsung setidaknya setiap enam bulan pada saat negara mitra bersiap-siap untuk menerbitkan izin FLEGT. Setelah lisensi FLEGT dimulai, audit biasanya akan berlangsung setiap tahun. Auditor juga dapat melakukan pemeriksaan di tempat. Auditor menyampaikan laporan kepada komite pelaksanaan bersama yang didirikan oleh Uni Eropa dan negara mitra VPA. Ringkasan laporan kemudian dibuka untuk publik.
Lihat bagian dari Kupas VPA pada lampiran VPA mengenai audit independen.
Catatan atas nama
Beberapa VPA memanggil audit independen dengan nama lain. Ghana menyebut audit independen sebagai pemantau independen ', sementara di Indonesia, disebut dengan' evaluasi berkala’. Meskipun nama-nama berbeda, namun prinsipnya adalah sama